Rabu, 23 November 2016

KOPERASI

NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM    : 25215485
KELAS : 2EB18

1.      Koperasi Kurang Diminati

Koperasi seperti kata ajaib yang dikenal masyarakat secara luas. Bagi orang dewasa atau siswa sekolah, nama koperasi terdengar akrab di telinga. Sayangnya hal itu tidak sejalan dengan perkembangan lembaga tersebut di negeri ini. Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, akhir Juni 2015, diketahui bahwa hanya 17 persen responden yang menjadi anggota koperasi berbagai jenis.

Padahal, tingkat kepercayaan kepada lembaga ekonomi ini cukup tinggi. Lebih dari 70 persen responden percaya bahwa koperasi masih berguna dan memberikan harapan positif untuk mengembangkan kesejahteraan para anggotanya. Sayangnya persepsi positif tersebut tidak berlanjut menjadi tindakan melibatkan diri menjadi anggota koperasi.

Koperasi adalah kumpulan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Perbedaan utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad Hatta (Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

Sebagian besar responden sebenarnya optimistis terhadap peran koperasi di Indonesia. Responden meyakini keberadaan koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam situasi pengembangan perekonomian rakyat saat ini, koperasi dipercaya mampu membantu anggota agar usaha mereka dapat berjalan lebih lancar.

Namun, gembar-gembor berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga gadai, bahkan lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas. Ekspansi koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak terlihat. Banyak usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum berjalan dengan efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum publik menilai kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.

Indonesia memiliki departemen khusus yang menangani masalah koperasi. Dalam laman Departemen Koperasi terlihat pertumbuhan lembaga koperasi dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan jumlah koperasi cukup meningkat meski bergerak lambat.

Namun, di balik pertumbuhan yang lambat, modal yang dikelola koperasi tampak melonjak setiap tahun. Dari tahun 2012 ke 2013, berkembang dari Rp 51,4 triliun menjadi Rp 89,5 triliun. Kemudian berkembang menjadi Rp 105,8 triliun.

Itu membuktikan koperasi menjadi salah satu alternatif ekonomi yang semakin besar di tengah kemandekan pertumbuhan anggota. Di sisi lain, masyarakat menilai, pemerintah belum cukup optimal memberi perhatian pada koperasi. Aset ekonomi yang besar ini cenderung dibiarkan berjalan sendiri secara alamiah.

Sejarah koperasi

Koperasi bukan hal baru bagi Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja, seorang patih pamong praja, mendirikan suatu bank simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priayi) yang terjerat riba dari kaum lintah darat. Kemudian berdirilah bank simpan pinjam modal. Selanjutnya, bank itu mulai menyentuh ke persoalan pertanian yang menjadi hajat hidup masyarakat agraris.

Tidak berhenti sampai di situ, masyarakat diminta untuk lebih mengorganisir hasil pertanian. Kemudian dibuatkan sistem lumbung padi di tiap desa yang lantas menjadi kredit koperasi padi. Para petani diminta untuk menyimpan padi setelah panen raya dan dimanfaatkan pada musim paceklik untuk diambil kembali atau dipinjamkan pada petani.
Sayangnya oleh Pemerintah Belanda keinginan untuk membentuk koperasi tidak disetujui, sehingga lembaga yang telah berjalan tersebut kemudian dibentuk menjadi bank perkreditan rakyat. Selain karena kesulitan modal, Pemerintah Belanda khawatir jika koperasi digunakan untuk kepentingan politik.

Namun, gagasan berkumpul dan berorganisasi untuk kepentingan ekonomi terus tumbuh. Gagasan lebih nyata dirintis oleh Boedi Utomo dengan mendirikan koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1915, Pemerintah Belanda membuat peraturan perkoperasian Verordening op de Cooperatieve Vereniging. Tahun 1927, terbit Regeling Inlandsche Cooperative.

Tahun 1927, dibentuk Sarekat Dagang Islam untuk meningkatkan kedudukan ekonomi dan politik pengusaha pribumi. Namun, tahun 1933 keluar UU yang mirip UU Nomor 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kali. Ketika Jepang menduduki Indonesia tahun 1942, didirikan koperasi Kumiyai oleh pemerintahan Jepang. Ironisnya, koperasi ini justru mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Setelah masa kemerdekaan, rakyat Indonesia memiliki kebebesan untuk bertindak. Maka, diadakan Kongres Koperasi Pertama tahun 1947 di Tasikmalaya. Pada kongres pertama itu ditentukan Hari Koperasi diperingati pada 12 Juli. Selanjutnya, pada kongres kedua tahun 1953, Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan terbit UU Koperasi Nomor 79 Tahun 1958.

2.      Koperasi Sulit Berkembang

Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar.

"Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, Sabtu (14/9).

Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi.

Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance).

"Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.

Ia menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang.

Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah.

Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun.

Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa.

"Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya.

Ia juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi.

"Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya. (Antara)

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.

Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.

a.      Kurangnya Partisipasi Anggota

Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

b.     Sosialisasi Koperasi

Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

c.      Manajemen

Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.

Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

d.     Permodalan

Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.

e.      Sumber Daya Manusia

Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

f.        Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

g.      “Pemanjaan Koperasi”

Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

h.     Demokrasi ekonomi yang kurang

Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.

3.      Keterbatasan Modal Koperasi

Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.

a.      Arti Modal Bagi Koperasi

Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.

Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:

·         Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
·         Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
·         Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
·         Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
·         Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
·         Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

b.     Sumber-Sumber Permodalan Koperasi

Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari, Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.

·         Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
·         Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
·         Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.

Modal pinjaman dapat berasal dari :

·         Anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
·         Bank dan lembaga
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
·         Sumber lain yang sah.

Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.

·         Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

c.      Koperasi Dapat Menghimpun Dana Dan Menyalurkannya Melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjamdari

·         anggota Koperasi yang bersangkutan
·         Koperasi lain dan/atau anggotanya.
·         Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
·         Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :

·         Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·         Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·         Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·         Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·         Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
·         Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·         Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·         Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·         Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.

d.     Masalah Permodalan Koperasi Di Indonesia

Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :

·         Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
·         Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
·         Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan

Cara mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :

·         Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
·         Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
·         Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah

4.      Sumber Daya Manusia Dalam Pengeolaan Koperasi

Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan Koperasi Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural. Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan lingkungannya.

Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan.

Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:

a.      Anggota koperasi

Anggota koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang anggota biasanya tidak sama, baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab keluarga. Jika anggota koperasi lebih dari 20 orang maka koperasi tersebut semakin besar sehinggga sulit untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi anggota yang makin banyak itu. Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi masing-masing anggota. Sebagai contoh koperasi mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa fakultas dakwah, syari’ah, tarbiyah, adab dan ushuluddin mereka ada yang masih berumur 19 tahun dan ada pula yang sudah 26 tahun. Selain itu ada yang orang tuanya kaya dan ada pula yang orang tuanya tidak mampu, serta ada yang berasal pelosok desa dan ada pula yang selalu hidup di kota. Ada yang beragama islam ada pula yang non islam. Dengan latar belakang sosial ekonomi yang beraneka ragam ini jelas membawa persoalan yang tidak ringan bagi pemimpin organisasi koperasi, yang harus dapat membawa mereka ke satu tujuan bersama memotivasi mereka agar berpartisipasi secara optimal kepada koperasi.

Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya bagi koperasi mulai melihat dan mmeperlihatkan kualitas keanggotaan, bukan kuantitas atau jumlah anggota.di sini prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela mulai diterapkan dengan benar untuk memulai suatu koperasi yang baru, yang semuanya bertujuan menciptakan anggota koperasi yang bermotifasi tinggi. Mereka diharakan untuk lebih menyadari apabilah diarahkan dan lebih mudah diajak berpartisipasi aktif.

Bagi anggota yang memperoleh informasi cukup sehingga memahami koperasi beserta kebijakan dan tindakannya diharapkan untuk lebih setia kepada koperasi, memiliki kepentingan yang lebih besar dengan koperasinya, lebih banyak mengajukan kritik dan saran yang membangun, bertindak sebagai salesman dalam koperasinya, memenuhi semua kewajiban dan melunasi segala pembayaran kepada koperasi. Bagi kopearsi yang memiliki anggota banyak, maka untuk mempemudah komunikasi dengan para anggota akan lebih efektif bila dibentuk kelompok-kelompok atau unit-unit aktivitas. Masing-masing kelompok dapat mengadakan pertemuan rutin sambil melatih dan membiasakan mereka saling belajar serta membantu kepentingan kelompoknya. Karena kekuatan koperasi berada di tangan anggotanya, maka kesadran akan isiplin dan fanatisme anggota sangat penting guna meningkatkan pemahaman koperasi serta etos koperasi yang perlu ditanamkan pada setiap anggota dengan demikian motivasi mereka dapat ditingkatkan secara bersama-sama dlam memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonominya.

b.     Karyawan koperasi

Orang yang bekerja pada perusahaan koperasi dan yang melaksanakan usaha, melayani pelanggan, dan membantu pengurus dalam membuat pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi. Apabila usaha koperasinya masih kecil, maka karyawan yang diperlukan cukup 2 atau 3 orang. Jika usaha koperasi semakin besar maka semakin banyak pula karyawan yang diperlukan.

Di dalam kopersasi diperlukan seorang ahli manajemen personalia yang bertugas untuk:

·         Merencanakan pembagian tugas
·         Melaksanakan pembagian tugas
·         Mengorganisasikan masing-masing unit aktivitas
·         Mengawasi semua kegiatan yang ada
·         Menambah pengetahuan para karyawan
·         Memikirkan kesejahteraan mereka secara memadai

Syarat penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu.

Prosedur pemilihan tenaga kerja dapat dilakukan dengan langka-langka sebgai berikut:

·         Sediakan waktu yang cukup
·         Ikuti jadwal yang tersedia
·         Periksa semua surat lamaran
·         Ajukan pertanyaan pribadi
·         Ajukan pertanyaan singkat dengan jawaban yang sekiranya panjang
·         Sikap para calon dianalisis
·         Hormati minat para calon
·         Bertanya dan mendengarkan jawaban secara lengkap.

Apabila usaha koperasi terdiri dari beberapa unit maka sebaiknya masing-masing unit di beri keleluasaan dalam mengelola koperasinya dengan dipimpin oleh seorang kepala uit yang benar-benar mampu, dlam hal ini, yang terpenting adalah pertanggungjawaban unit kepada usaha keseluruhan dengan pengawasan yang intensif contoh: kepala unit waserda (warung serba adadari koperasi), merupakan unit yang diberi kekuasaan untuk bergerak mengatur sendiri usaha waserdanya.

Kepala tersebut harus benar-benar orang yang mengetahui seluk beluk pertokoan, menguasai seni penjualan dan mengerti kemana harus membeli barang sehingga harga jualnya dapat murah, kepala juga harus benar-benar menguasai sifat barang yang dijal, pembelinya, harganya dan lain sebagainya dengan harapan pembeli yang bertanya tentang seluk beluk barang yang akan diberi ia dapat menjelaskan sampai tuntas akibatnya, pelanggan tersebut benar-benar menjadi pelanggan yang baik bagi toko koperasi.

c.      Manajer koperasi

Orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia harus membuat:

·         kebijkan yang handal
·         menjadi koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
·         menjadi pengawas yang bijaksana
·         manajer juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan
·         sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif.

Ada beberapa biang yang perlu ditangani oleh manajer sebagai pengelolah usaha koperasi yaitu :

·         bidang peronalia
a)     mengusulkan pengangkatan pegawia dan pencatatan pegawai yang melanggar tata tertib
b)     membimbing, memotifasi dan mengawasi karyawan
c)      mengusulkan peningktan pendidikan dan keterampilan pegawai

·         bidang pengelolah usaha, manajer secra intensiv harus mencari informasi pasar dan bertanggung jawab penuh terhadap omset penjualan. Ia juga harus mengusahakan agar encapai ekonomi of scale atau penurunan biaya dan mencapai efisiensi kerja.

·         bidang administrasi, administrasi merupakan pendukung lancarnya koperasi mencakup administrasi keuangan dan pembuatan laporan-laporan yang menjadi anggung jawabnya.

·         bidang perencanaan
a)     Mengkeordinir penyusunan konsep rencana kerja, rencana pengeluaran dan rencana pemasukan
b)     Konsep perencanaan ini diajukan ke pengurus lalu diadakan penyesuaian seperlunya sebelum diajukan rapat anggota
c)      Mengikuti rapat yang berkaitan dengan idang usaha.
a.       Biang pengawasan, manajer bertanggung jawab atas seluruh bidang pengawasan yang mencakup:
b.      Perencanaan persediaan yang meliputi bahan baku dan bahan jadi
c.       Pengawasan investasi
d.      Kerajinan dan kedisiplinan pegawai
e.       Jumlah uang masuk dan uang keluar yang harus diberikan setiap saat

d.     Pengurus koperasi

Para anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang ditugasi untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu. Pemegang mandat dan pemilik koperasi disebut sebagai pengurus. Mereka terdiri dari sekelompok orang yang tidak sama dalam pendidikan, agama, sosial ekonomi, tujuan, dan motivasi individunya.

Setiap kegiatan usaha yang dilakukan dalam suatu perusahaan harus dikoordinasi dan di sinkronisasikan. Dari segi pengurusan usaha, pengurus harus banyak berhubungan dengan manajer dan bertanggung jawab langsung atas usahanya, selain itu, pengurus juga harus mengetahui tentang aktivitas usaha yang ada. Pengurus juga harus ornag yang benar-benar terseleksi pengabdiannya.

Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas parapengurus koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara benar, demokratis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan baha ketua pengurus koperasi haruslah orang yang lebih pintar dari pada manajer, sehingga tidak mudah di bohongi dan diatur oleh manajer.

Walaupun tugas pengurus koperasi benar-benar berat, namun dia tidak diberi gaji sehingga sulit mencari orang yang benar-benar mampu dan mau mengurusnya. Agar dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghindarkan dari tindakan tercela maka sistem insentif untuk pengurus harus diperbaiki dan disesuaikan.

e.      Pengawas

Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi keuangan dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas dituntut untuk berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional yang harus mencegah tindakan kecurangan. Pengawas juga harus ahli dalam bidang manajemen karena bidang manjemen koperasi itu termasuk objek yang penting. Harus mengetahui seluk-beluk koperasi.

f.        Badan pembina dan dewan penasehat

Secara fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat. Misalnya pada tingkat kecamatan KUD pembinanya adalah camat dan pada tingkat pembinaan koperasi sekunder pembinanya adalah gubernur atau bupati atau kepalakantor setempat.

Pada waktu pengawas atau pengurus koperasi mengunjungi atau melaporkan kegiatan rutin sebaiknya mereka memohon nasihat dan saran-saran bagi perkembagan koperasinya.

g.       Koperasi sekuder

Bertugas melakukan usaha penyediaan bahan baku atau peralatan produksi ke pemasok atau ke produsen secra langsung sehingga dapat dilakukan penghematan dalam pengadaan bahan baku. Dalamhal ini, personalia pengurus koperasi sekuder harus orang yang menguasai bisnis dan mempunyai relasi dengan scope yang lebih besar dan lebih luas serta memiliki jiwa pengabdian.

h.      Departemen koperasi daerah tingkat I dan II

Departemen tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun sekunder yang ada di wilayahnya.

Merupakan hal yang sangat bermanfaat apabila pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.

i.        Dekopindo atau Dekopinwil

Berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi koperasi yaitu menagani pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat meningkatkan peranannya. Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan perekonomian, maka dekopin harus berperan serta agar dapat menerima manfaat ganda, dan menangkap peluan bisnis yang lebih luas.

REFERENSI