NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM : 25215485
KELAS : 2EB18
1.
Koperasi
Kurang Diminati
Koperasi
seperti kata ajaib yang dikenal masyarakat secara luas. Bagi orang dewasa atau
siswa sekolah, nama koperasi terdengar akrab di telinga. Sayangnya hal itu
tidak sejalan dengan perkembangan lembaga tersebut di negeri ini. Dari hasil
jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, akhir Juni 2015, diketahui bahwa
hanya 17 persen responden yang menjadi anggota koperasi berbagai jenis.
Padahal,
tingkat kepercayaan kepada lembaga ekonomi ini cukup tinggi. Lebih dari 70
persen responden percaya bahwa koperasi masih berguna dan memberikan harapan
positif untuk mengembangkan kesejahteraan para anggotanya. Sayangnya persepsi
positif tersebut tidak berlanjut menjadi tindakan melibatkan diri menjadi
anggota koperasi.
Koperasi
adalah kumpulan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Perbedaan
utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang
tidak berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad
Hatta (Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan
mencari laba sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil dan menengah.
Sebagian
besar responden sebenarnya optimistis terhadap peran koperasi di Indonesia.
Responden meyakini keberadaan koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Dalam situasi pengembangan perekonomian rakyat saat ini, koperasi
dipercaya mampu membantu anggota agar usaha mereka dapat berjalan lebih lancar.
Namun,
gembar-gembor berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga
gadai, bahkan lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas.
Ekspansi koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak
terlihat. Banyak usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum
berjalan dengan efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum
publik menilai kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.
Indonesia
memiliki departemen khusus yang menangani masalah koperasi. Dalam laman
Departemen Koperasi terlihat pertumbuhan lembaga koperasi dari tahun ke tahun.
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan jumlah koperasi cukup meningkat meski
bergerak lambat.
Namun, di
balik pertumbuhan yang lambat, modal yang dikelola koperasi tampak melonjak
setiap tahun. Dari tahun 2012 ke 2013, berkembang dari Rp 51,4 triliun menjadi
Rp 89,5 triliun. Kemudian berkembang menjadi Rp 105,8 triliun.
Itu
membuktikan koperasi menjadi salah satu alternatif ekonomi yang semakin besar
di tengah kemandekan pertumbuhan anggota. Di sisi lain, masyarakat menilai,
pemerintah belum cukup optimal memberi perhatian pada koperasi. Aset ekonomi
yang besar ini cenderung dibiarkan berjalan sendiri secara alamiah.
Sejarah koperasi
Koperasi
bukan hal baru bagi Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja, seorang patih
pamong praja, mendirikan suatu bank simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priayi) yang terjerat riba dari kaum lintah darat. Kemudian berdirilah
bank simpan pinjam modal. Selanjutnya, bank itu mulai menyentuh ke persoalan
pertanian yang menjadi hajat hidup masyarakat agraris.
Tidak
berhenti sampai di situ, masyarakat diminta untuk lebih mengorganisir hasil
pertanian. Kemudian dibuatkan sistem lumbung padi di tiap desa yang lantas
menjadi kredit koperasi padi. Para petani diminta untuk menyimpan padi setelah
panen raya dan dimanfaatkan pada musim paceklik untuk diambil kembali atau
dipinjamkan pada petani.
Sayangnya oleh Pemerintah Belanda
keinginan untuk membentuk koperasi tidak disetujui, sehingga lembaga yang telah
berjalan tersebut kemudian dibentuk menjadi bank perkreditan rakyat. Selain
karena kesulitan modal, Pemerintah Belanda khawatir jika koperasi digunakan
untuk kepentingan politik.
Namun,
gagasan berkumpul dan berorganisasi untuk kepentingan ekonomi terus tumbuh. Gagasan
lebih nyata dirintis oleh Boedi Utomo dengan mendirikan koperasi batik. Gerakan
Boedi Utomo pada tahun 1908 dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan
koperasi pertama kali di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1915, Pemerintah
Belanda membuat peraturan perkoperasian Verordening op de Cooperatieve
Vereniging. Tahun 1927, terbit Regeling Inlandsche Cooperative.
Tahun 1927,
dibentuk Sarekat Dagang Islam untuk meningkatkan kedudukan ekonomi dan politik
pengusaha pribumi. Namun, tahun 1933 keluar UU yang mirip UU Nomor 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk kedua kali. Ketika Jepang menduduki Indonesia
tahun 1942, didirikan koperasi Kumiyai oleh pemerintahan Jepang. Ironisnya,
koperasi ini justru mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah masa
kemerdekaan, rakyat Indonesia memiliki kebebesan untuk bertindak. Maka,
diadakan Kongres Koperasi Pertama tahun 1947 di Tasikmalaya. Pada kongres
pertama itu ditentukan Hari Koperasi diperingati pada 12 Juli. Selanjutnya,
pada kongres kedua tahun 1953, Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia dan terbit UU Koperasi Nomor 79 Tahun 1958.
2.
Koperasi
Sulit Berkembang
Sistem
administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat
koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar.
"Salah satu yang menjadi
penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada
kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem
administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi
dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, Sabtu (14/9).
Administrasi
koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi.
Jika
administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak
mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam
300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance).
"Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.
"Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.
Ia
menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong
rendah dalam memanfaatkan peluang.
Meski
begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi
Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha
mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah.
Kospin Jasa,
misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh
Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun.
Toto
berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia
sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan
terasa.
"Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya.
"Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya.
Ia juga
berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan
keluar persoalan yang dihadapi koperasi.
"Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya. (Antara)
"Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya. (Antara)
Koperasi
merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale
jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat
prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika
ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang
di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi
Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat
ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa
dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari
pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan
gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus
yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi
marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
a.
Kurangnya Partisipasi
Anggota
Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu
kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para
anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena
itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung
terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh
anggotanya, serta masyarakat sekitar.
b.
Sosialisasi Koperasi
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
c.
Manajemen
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
d.
Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas
Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir
Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini
diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan
peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat
ini sedang berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan
dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus
berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal
usaha.
e.
Sumber Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha
lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering
kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh
pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan
dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih
berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari
para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh
pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali
pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis
maupun penerapan dalam wirausaha.
f.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
g.
“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
h.
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti
kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh
dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi
masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman
terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu
sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu
seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan
terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
3.
Keterbatasan
Modal Koperasi
Bagi bangsa
Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu
masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama
dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana
perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas
fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan
kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh
koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian,
bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya.
Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan
untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut
sebagai circulating capital.
a.
Arti Modal Bagi Koperasi
Modal
sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi
hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan
pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam
sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan
ilmu.
Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, yaitu:
·
Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
·
Bahwa modal
harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
·
Bahwa kepada
modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
·
Bahwa untuk
membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan
modal yang cukup.
·
Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
·
Bahwa kepada
saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan
pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
b.
Sumber-Sumber Permodalan Koperasi
Telepas dari
pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat
pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun
1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari, Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di
wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
·
Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya
kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu
penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari
koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
·
Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
·
Hibah adalah
pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak
koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam
UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam
neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti
peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi
dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari
:
·
Anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya
·
Bank dan
lembaga
·
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
·
Sumber lain
yang sah.
Selain
modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
·
Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
·
Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat
yang bukan anggota Koperasi.
·
Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
c.
Koperasi Dapat Menghimpun Dana
Dan Menyalurkannya Melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjamdari
·
anggota
Koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
·
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
·
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dilihat dari
segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang
yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun
1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal
sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk
menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui
penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh
koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak
persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi
oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
·
Bagi Emitan,
harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·
Dalam 2
tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·
Laporan
keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
·
Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·
Permodal,
yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
·
Perlu
diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai
keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·
Underwriter,
atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi)
·
Wali amanat,
lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para pemegang obligasi.
·
Penanggung,
lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
d.
Masalah Permodalan Koperasi Di Indonesia
Kekurangan
dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian
di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
·
Kelemahan
dalam pembentukkan modal sendiri
·
Kelemahan
dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
·
Karena
kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan
Cara mengatasi dari beberapa hal
diatas adalah :
·
Dengan cara
meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
·
Mensosialisasikan
koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat
percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
·
Meningkatkan
kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam
meningkatkan permodalan koperasinya. Karena saat ini masih banyak yang
ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari
pemerintah
4.
Sumber
Daya Manusia Dalam Pengeolaan Koperasi
Sumber Daya
Manusia dalam pengelolaan Koperasi Dalam rangka pengembangan sumberdaya
manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural.
Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga
ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih
banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan
lingkungannya.
Perkembangan
SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat
menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini
sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil
juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif
dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral
kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan.
Sumber daya
manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
a.
Anggota koperasi
Anggota
koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang anggota biasanya tidak sama,
baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab keluarga. Jika
anggota koperasi lebih dari 20 orang maka koperasi tersebut semakin besar
sehinggga sulit untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi anggota yang makin
banyak itu. Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi
masing-masing anggota. Sebagai contoh koperasi mahasiswa yang terdiri dari
mahasiswa fakultas dakwah, syari’ah, tarbiyah, adab dan ushuluddin mereka ada
yang masih berumur 19 tahun dan ada pula yang sudah 26 tahun. Selain itu ada
yang orang tuanya kaya dan ada pula yang orang tuanya tidak mampu, serta ada
yang berasal pelosok desa dan ada pula yang selalu hidup di kota. Ada yang beragama
islam ada pula yang non islam. Dengan latar belakang sosial ekonomi yang
beraneka ragam ini jelas membawa persoalan yang tidak ringan bagi pemimpin
organisasi koperasi, yang harus dapat membawa mereka ke satu tujuan bersama
memotivasi mereka agar berpartisipasi secara optimal kepada koperasi.
Dari
gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya bagi koperasi mulai
melihat dan mmeperlihatkan kualitas keanggotaan, bukan kuantitas atau jumlah
anggota.di sini prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela mulai diterapkan
dengan benar untuk memulai suatu koperasi yang baru, yang semuanya bertujuan
menciptakan anggota koperasi yang bermotifasi tinggi. Mereka diharakan untuk
lebih menyadari apabilah diarahkan dan lebih mudah diajak berpartisipasi aktif.
Bagi anggota
yang memperoleh informasi cukup sehingga memahami koperasi beserta kebijakan
dan tindakannya diharapkan untuk lebih setia kepada koperasi, memiliki
kepentingan yang lebih besar dengan koperasinya, lebih banyak mengajukan kritik
dan saran yang membangun, bertindak sebagai salesman dalam koperasinya,
memenuhi semua kewajiban dan melunasi segala pembayaran kepada koperasi. Bagi
kopearsi yang memiliki anggota banyak, maka untuk mempemudah komunikasi dengan
para anggota akan lebih efektif bila dibentuk kelompok-kelompok atau unit-unit
aktivitas. Masing-masing kelompok dapat mengadakan pertemuan rutin sambil
melatih dan membiasakan mereka saling belajar serta membantu kepentingan
kelompoknya. Karena kekuatan koperasi berada di tangan anggotanya, maka kesadran
akan isiplin dan fanatisme anggota sangat penting guna meningkatkan pemahaman
koperasi serta etos koperasi yang perlu ditanamkan pada setiap anggota dengan
demikian motivasi mereka dapat ditingkatkan secara bersama-sama dlam memenuhi
kebutuhan dan keinginan ekonominya.
b.
Karyawan koperasi
Orang yang
bekerja pada perusahaan koperasi dan yang melaksanakan usaha, melayani
pelanggan, dan membantu pengurus dalam membuat pertanggungjawaban kepada
pemilik koperasi. Apabila usaha koperasinya masih kecil, maka karyawan yang
diperlukan cukup 2 atau 3 orang. Jika usaha koperasi semakin besar maka semakin
banyak pula karyawan yang diperlukan.
Di dalam kopersasi diperlukan
seorang ahli manajemen personalia yang bertugas untuk:
·
Merencanakan
pembagian tugas
·
Melaksanakan
pembagian tugas
·
Mengorganisasikan
masing-masing unit aktivitas
·
Mengawasi
semua kegiatan yang ada
·
Menambah
pengetahuan para karyawan
·
Memikirkan
kesejahteraan mereka secara memadai
Syarat
penting untuk menjadi karyawan koperasi adalah orang yang sesuai dengan
keahliannya masing-masing yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, dengan tujuan agar
tidak ada pemborosan dalam pemanfaatan SDM yang bekerja di koperasi. Dalam
mengadakan seleksi terhadap karyawan yang akan diterima harus di selaenggarakan
secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang benar dan baik, tidak
begitu saja langsung menerima orang misalnya keluarga pengurus yang lagsung di
tempatkan namun harus di seleksi terlebih dahulu.
Prosedur pemilihan tenaga kerja
dapat dilakukan dengan langka-langka sebgai berikut:
·
Sediakan
waktu yang cukup
·
Ikuti jadwal
yang tersedia
·
Periksa
semua surat lamaran
·
Ajukan
pertanyaan pribadi
·
Ajukan
pertanyaan singkat dengan jawaban yang sekiranya panjang
·
Sikap para
calon dianalisis
·
Hormati
minat para calon
·
Bertanya dan
mendengarkan jawaban secara lengkap.
Apabila
usaha koperasi terdiri dari beberapa unit maka sebaiknya masing-masing unit di
beri keleluasaan dalam mengelola koperasinya dengan dipimpin oleh seorang
kepala uit yang benar-benar mampu, dlam hal ini, yang terpenting adalah
pertanggungjawaban unit kepada usaha keseluruhan dengan pengawasan yang
intensif contoh: kepala unit waserda (warung serba adadari koperasi), merupakan
unit yang diberi kekuasaan untuk bergerak mengatur sendiri usaha waserdanya.
Kepala
tersebut harus benar-benar orang yang mengetahui seluk beluk pertokoan,
menguasai seni penjualan dan mengerti kemana harus membeli barang sehingga
harga jualnya dapat murah, kepala juga harus benar-benar menguasai sifat barang
yang dijal, pembelinya, harganya dan lain sebagainya dengan harapan pembeli
yang bertanya tentang seluk beluk barang yang akan diberi ia dapat menjelaskan
sampai tuntas akibatnya, pelanggan tersebut benar-benar menjadi pelanggan yang
baik bagi toko koperasi.
c.
Manajer koperasi
Orang yang
memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua
karyawan, maka ia harus membuat:
·
kebijkan
yang handal
·
menjadi
koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi
·
menjadi
pengawas yang bijaksana
·
manajer juga
harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun
ada kepala bagian keuangan
·
sebagai
figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien
dan produktif.
Ada beberapa biang yang perlu
ditangani oleh manajer sebagai pengelolah usaha koperasi yaitu :
·
bidang
peronalia
a)
mengusulkan
pengangkatan pegawia dan pencatatan pegawai yang melanggar tata tertib
b)
membimbing,
memotifasi dan mengawasi karyawan
c)
mengusulkan
peningktan pendidikan dan keterampilan pegawai
·
bidang
pengelolah usaha, manajer secra intensiv harus mencari informasi pasar dan
bertanggung jawab penuh terhadap omset penjualan. Ia juga harus mengusahakan
agar encapai ekonomi of scale atau penurunan biaya dan mencapai efisiensi kerja.
·
bidang
administrasi, administrasi merupakan pendukung lancarnya koperasi mencakup
administrasi keuangan dan pembuatan laporan-laporan yang menjadi anggung jawabnya.
·
bidang
perencanaan
a)
Mengkeordinir
penyusunan konsep rencana kerja, rencana pengeluaran dan rencana pemasukan
b)
Konsep
perencanaan ini diajukan ke pengurus lalu diadakan penyesuaian seperlunya sebelum
diajukan rapat anggota
c)
Mengikuti
rapat yang berkaitan dengan idang usaha.
a.
Biang
pengawasan, manajer bertanggung jawab atas seluruh bidang pengawasan yang
mencakup:
b.
Perencanaan
persediaan yang meliputi bahan baku dan bahan jadi
c.
Pengawasan
investasi
d.
Kerajinan
dan kedisiplinan pegawai
e.
Jumlah uang
masuk dan uang keluar yang harus diberikan setiap saat
d.
Pengurus koperasi
Para anggota
yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang ditugasi untuk
mengurus koperasi dalam periode tertentu. Pemegang mandat dan pemilik koperasi
disebut sebagai pengurus. Mereka terdiri dari sekelompok orang yang tidak sama
dalam pendidikan, agama, sosial ekonomi, tujuan, dan motivasi individunya.
Setiap
kegiatan usaha yang dilakukan dalam suatu perusahaan harus dikoordinasi dan di
sinkronisasikan. Dari segi pengurusan usaha, pengurus harus banyak berhubungan
dengan manajer dan bertanggung jawab langsung atas usahanya, selain itu,
pengurus juga harus mengetahui tentang aktivitas usaha yang ada. Pengurus juga
harus ornag yang benar-benar terseleksi pengabdiannya.
Pengurus
mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan
kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas parapengurus
koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara benar, demokratis dan
memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan baha ketua pengurus
koperasi haruslah orang yang lebih pintar dari pada manajer, sehingga tidak
mudah di bohongi dan diatur oleh manajer.
Walaupun
tugas pengurus koperasi benar-benar berat, namun dia tidak diberi gaji sehingga
sulit mencari orang yang benar-benar mampu dan mau mengurusnya. Agar dapat
mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghindarkan dari tindakan tercela maka
sistem insentif untuk pengurus harus diperbaiki dan disesuaikan.
e.
Pengawas
Bertugas
melakukan pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha
koperasi. Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi
keuangan dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas
dituntut untuk berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional
yang harus mencegah tindakan kecurangan. Pengawas juga harus ahli dalam bidang
manajemen karena bidang manjemen koperasi itu termasuk objek yang penting.
Harus mengetahui seluk-beluk koperasi.
f.
Badan pembina dan dewan penasehat
Secara
fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi
berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat. Misalnya pada
tingkat kecamatan KUD pembinanya adalah camat dan pada tingkat pembinaan
koperasi sekunder pembinanya adalah gubernur atau bupati atau kepalakantor
setempat.
Pada waktu
pengawas atau pengurus koperasi mengunjungi atau melaporkan kegiatan rutin
sebaiknya mereka memohon nasihat dan saran-saran bagi perkembagan koperasinya.
g.
Koperasi sekuder
Bertugas
melakukan usaha penyediaan bahan baku atau peralatan produksi ke pemasok atau
ke produsen secra langsung sehingga dapat dilakukan penghematan dalam pengadaan
bahan baku. Dalamhal ini, personalia pengurus koperasi sekuder harus orang yang
menguasai bisnis dan mempunyai relasi dengan scope yang lebih besar dan lebih
luas serta memiliki jiwa pengabdian.
h.
Departemen koperasi daerah
tingkat I dan II
Departemen
tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif
dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun
sekunder yang ada di wilayahnya.
Merupakan
hal yang sangat bermanfaat apabila pihak departemen itu melakukan pembinaan
atau penataran atau penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan para pegawai
koperasi.
i.
Dekopindo atau Dekopinwil
Berfungsi
sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi
koperasi yaitu menagani pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat
meningkatkan peranannya. Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan
perekonomian, maka dekopin harus berperan serta agar dapat menerima manfaat
ganda, dan menangkap peluan bisnis yang lebih luas.
REFERENSI
http://industri.bisnis.com/read/20130914/87/162904/3-penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang