NAMA : RACHEL AZKADELA
KELAS : 2EB18
NPM : 25212485
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN
POLA MANAJEMEN, KOPERASI, PERUSAHAAN SERTA SHU
Bentuk-bentuk organisasi
Organisasi
adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah
untuk tujuan bersama. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh
periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi
sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku
organisasi (organizational
behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis).
Terdapat
beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok satu sama
lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai
tempat atau wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerja sama secara
rasional dan sistematis, terencana, terpimpin dan terkendali, dalam
memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan
lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
organisasi.
Menurut para ahli terdapat
beberapa pengertian organisasi sebagai berikut:
1.
Menurut
Hanel koperasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
a.
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.
Sub sistem
koperasi :
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
2.
Menurut
Ropke koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
a.
Identifikasi
Ciri Khusus :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.
Sub sistem :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan Usaha
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
3.
Di Indonesia
koperasi Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a.
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b.
Rapat
Anggota
c.
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
d.
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung
jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki dan Tanggung Jawab
1.
Pengurus.
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.
Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.
Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota.
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·
Wewenang.
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan
peran koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a.
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas :
a.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas :
a.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c.
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
a.
mempunyai
kemampuan berusaha.
b.
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
Pola Manajemen Koperasi
1.
Manajemen
Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
a.
Menetapkan
anggaran dasar koperasi
b.
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
c.
Menetapkan
anggaran dasar koperasi
d.
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
e.
Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
f.
Memberhentikan
pengurus
g.
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
a.
Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b.
Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
c.
Penilaian
laporan pengawas
d.
Menetapkan
pembagian SHU
e.
Pemilihan
pengurus dan pengawas
f.
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g.
Masalah-masalah
yang timbul
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut :
a.
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b.
pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
c.
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan
Manajer Koperasi. Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan
bertanggung jawab pada pengurus koperasi :
a.
Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
b.
Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
c.
Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
d.
Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
e.
Pendapatan
Sistem Koperasi, sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi yang memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan,
atau sesuatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan utama dari Perusahaan adalah
untuk mencapai laba demi kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan
dagang, jasa maupun manufaktur. Bentu – beentuk perusahaan :
a.
Badan
Usaha.
Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik
dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan
Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa
memiliki satu atau beberapa perusahaan.
b.
Koperasi.
Badan usaha
yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.
Perseroan Komanditer (CV).
Commanditaire Vennootschaap lebih sering disingkat dengan CV merupakan
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif
(anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis
finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
d.
Firma.
Perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan.Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
e.
Perseroan
Terbatas
Perusahaan
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan
tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan
anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Penjelasan Tentang Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
a.
Tujuan
Koperasi adalah sebagai berikut:
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
·
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
·
Menurut Moch. Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
a.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesi
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
c.
Variabel
Kinerja Koperasi
Secara umum,
variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumblah koperasi
per provinsi, jumblah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumblah koperasi
aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa
hasil usaha. Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau
masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan
demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada bab ini cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai
badan usaha.
d.
Kegiatan
Usaha Koperasi adalah sebagai berikut:
·
Unit usaha
simpan pinjam.
·
Perdagangan
umum.
·
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
·
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan
dan percetakan.
·
Agrobisnis
dan agroindustri.
·
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa
telekomunikasi umum.
·
Jasa
teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa
pengiriman barang.
·
Jasa
transportasi.
·
Jasa
pemasaran umum.
·
Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
·
Event
organizer
·
Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
Klinik kesehatan
dan apotek.
·
Desain
grafis dan galeri seni
Penjelasan
Tentang SHU (Sisa Hasil Usaha)
a.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
·
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
b.
Informasi Dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut:
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
c.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
KESIMPULAN
organisasi
adalah sebuah wadah untuk membentuk suatu kegiatan atau saling bertukar
fikiran, yang dapat membangun kepribadian bangsa yaitu saling kerja sama antar
sesama dan saling membantu dalam hal apa pun.
koperasi di
Indonesia masih dibutuhkan oleh rakyat sebab, untuk rakyat kecil, hanya
koperasi yang dapat membantu mereka dengan iuran yang rendah.
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat. dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna
mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia,
memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
REFERENSI