PENGERTIAN
KOPERASI, TUJUAN-TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi
dalam bahasa Inggrisnya menjadi Co-operation (Co =
bersama, Operation = usaha), tetapi tidak semua kerja sama itu
koperasi. Kerja sama dimaksudkan dalam koperasi ialah kerjasama antara
orang-orang atau badan hukum yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan
bersama yang telah ditentukan pula sebelumnya. Lebih tegas lagi tujuan yang
hendak dicapai di sini adalah tujuan yang bersifat ekonomis, perseorangan
ataupun kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, melalui macam-macam
usaha seperti meningkatkan produksi, meningkatkan pemasaran dan jasa-jasa
pelayanan yang lebih berhasil guna dan berdaya guna. Adapun pengertian koperasi
menurut Para ahli:
1.
Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang
lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
2.
Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Hatta, untuk
disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan
4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan
dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama
dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan
dijamin
4. Jual beli dengan Tunai.
Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
4.
Definisi Koperasi Menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
5.
Definisi Koperasi Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25
tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
6.
Definisi
Koperasi Menurut Dooren
dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang
– undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi
adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan
nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Beberapa prinsip – prinsip
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan
12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut
:
7
variabel gagasan umum :
a.
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
b.
Demokrasi
( democracy )
c.
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
d.
ekonomi
( Economy )
e.
Kebebasan
( Liberty )
f.
Keadilan
( Equity )
g.
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12
Prinsip koperasi :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
b.
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
c.
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
d.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
e.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
f.
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
g.
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
h.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
i.
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
j.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
k.
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
l.
Pendidikan
anggota ( Member Education )
2.
Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut
bentuk dan sifat aslinya :
a.
Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
b.
Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
c.
Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
d.
Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
e.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
f.
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
g.
Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
a.
Pembelian
barang secara tunai
b.
Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
c.
Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
d.
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
e.
Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
f.
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
g.
Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
a.
Swadaya
b.
Daerah
kerja terbatas
c.
SHU
untuk cadangan
d.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha
hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen
memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan
dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
a.
Petani
dibiasakan untuk menabung
b.
Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
c.
Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
d.
Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
e.
keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit
union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank
Raiffeisen.
4.
Prinsip
menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
a.
Membeli
saham untuk menjadi anggota
b.
Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
c.
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
d.
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
e.
Menggaji
para pengurus
f.
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang
dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut :
a.
Swadaya
b.
SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
c.
Tanggung
jawab anggota terbatas
d.
Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
e.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada
empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
a.
Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
b.
Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
c.
Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
d.
Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau
sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut :
a.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
b.
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
c.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
d.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut
undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasama
antar koperasi
KESIMPULAN
Koperasi
memiliki peluang yang besar, seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan
asia. Kegagalan industri untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut,
memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai pendorong
perekonomian . untuk itu menggapai peluang dan menempatkan koperasi sebagai
soko guru diperlukan perubahan radikal dan komperatif yang harus di benahi
segera.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar