NAMA :
RACHEL AZKADELA
KELAS :
2EB18
NPM :
25215485
DASAR HUKUM
PEMBENTUKAN, SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN SERTA STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI
KOPERASI
Dalam
pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita
berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide
berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur
ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia
mencakup beberapa hal yaitu:
·
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta
penjelasannya.
·
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha
penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949
yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi.
Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai
pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam
pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih
aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin
membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan
kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah
dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
a.
Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
b.
Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
c.
Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada
koperasi, dan
d.
Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
·
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini,
pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat
politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
·
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan
pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan
di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan
perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah
diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
peraturan koperasi yang bersifat khusus,
seperti:
·
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
·
Keputusan rapat anggota, dan
·
Keputusan rapat pengurus.
Syarat-syarat
Mendirikan sebuah Koperasi sebagai
berikut:
a.
Koperasi harus memiliki sejumlah
anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
·
Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
·
Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar,
dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah
sekurang-kurangnya 20 orang.
b.
Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman
dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat
dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat
dalam AD dan ART.
Dalam
Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
·
Daftar nama pendiri,
·
Nama dan tempat kedudukan,
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
·
Ketentuan mengenai keanggotaa,
·
Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
·
Ketentuan mengenai pengelolaan,
·
Ketentuan mengenai permodalan,
·
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
·
Ketentuan mengenai sanksi.
c.
Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap
organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun
koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
·
Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk
melakukan pekerjaan sehari-hari.
·
Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota
tentang:
1.
Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
2.
Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus
mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula
salinannya kepada pejabat.
·
Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat
yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi
keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan
perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan
merupakan kekayaan koperasi.
·
Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut
ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
·
Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara
penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
d. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan
hukum koperasi
Cara-cara
mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
·
Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan
akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2
(dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang
rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka
yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
·
Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan
sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
·
Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak
bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai
nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada
kantor pejabat.
·
Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi
berdirinya koperasi.
·
Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri.
Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat,
sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
·
Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah
disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang
dianggap benar.
·
Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita
negara.
·
Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat
dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat
diperoleh dengan mengganti biaya.
·
Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea
materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di
atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi.
Pengesahan
akta pendirian koperasi:
·
Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
·
Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak,
maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana
dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan
permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat
Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu
dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan
pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang
usaha.
Pengesahan
yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan
pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan
pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih
dapat:
·
Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
·
Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi
baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat
Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah
amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas
pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai
dengan kepentingan anggota.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalam
organisais itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan
wewenang orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis
hubungan dan tanggung jawab setiap jabatan.
Unsur-unsur
dalam organisasi intern koperasi antara lain sebagai berikut :
a.
Alat kelengkapan koperaasi meliputi rapat anggota, pengurus, dan
badan pemeriksa
b.
Penasehat
c.
Pelaksana, meliputi manajer dan karyawan koperasi
d.
Pengawas
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur ekstern organisasi koperasi, terjadi karena ada pemusatan
bagi koperasi sejeni dan berguna untuk memudahkan pembagian tugas menurut
wilayah masing- masing.
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan
dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan
unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas.
Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih
jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi
pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan
koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh
seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini
antara lain:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha
koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi,
pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi
tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi
lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
a.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi
serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b.
Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala
wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan
kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme
pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola
yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar